Aturan Jumlah Sentuhan dalam Permainan Bola Voli

Umpan bertujuan untuk membangun serangan agar bola dapat melewati net dan jatuh di daerah permainan sehingga menghasilkan poin.

Editor: Zulkifli
.
Justine Wong-Orantes dari Amerika Serikat (kiri) dan Kelsey Robinson dari Amerika Serikat bersaing memperebutkan bola dalam pertandingan semifinal Kejuaraan Dunia Bola Voli Wanita antara Serbia dan Amerika Serikat di Gliwice, Polandia pada 12 Oktober 2022. JANEK SKARZYNSKI / AFP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permainan bola voli memiliki aturan dasar yang perlu dipahami.

Selain aturan servis dan penerimaan, kemudian adapula aturan umpan hingga cara smash bola voli.

Selain itu ada pula aturan tak akalah penting yakni jumlah sentuhan bola voli.

Bola voli merupakan jenis permainan beregu.

Dalam permainan bola voli, setiap regu beranggotakan enam pemain dan ada batasan dalam memukul bola.

Lavani Bogor Kontrak Pelatih Timnas Voli Kuba Demi Pertahankan Juara Proliga 2023

Masing-masing berhak memukul bola sebanyak tiga kali sebelum memindahkan bola ke arena permainan lawan.

Dilansir dari Modul Pembelajaran PJOK Kelas XII (2020) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bola voli merupakan cabang olahraga beregu yang diciptakan oleh William G Morgan di Amerika Serikat pada 1895.

Bola voli dimainkan oleh dua regu atau tim secara berlawanan.

Sebagai olahraga beregu, permainan bola voli tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan individu.

Dalam sebuah tim, setiap pemain harus bekerja sama.

Peraturan 3 Sentuhan

Sebelum memainkan bola voli, setiap pemain harus memahami peraturan yang berlaku.

Salah satu peraturan yang harus dipahami pemain adalah cara mengumpan atau passing.

Jadwal Liga Voli Indonesia 2022 Partai Pembuka Final Four Indomaret vs Surabaya Samator Live

Dalam sebuah pertandingan bola voli, pemain harus melambungkan bola dengan melakukan umpan.

Umpan bertujuan untuk membangun serangan agar bola dapat melewati net dan jatuh di daerah permainan sehingga menghasilkan poin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved