Khazanah Islam

Apa Arti Halal? Hukum dan Penjelasan Tentang Makanan Halal

Didalam Islam ada makanan yang dibolehkan dan tak dibolehkan untuk dikonsumsi

Tayang:
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Menurut bahasa, kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata al-taam atau al-at’imah yang artinya makan makanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa.

Segala hal kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya.

Didalam Islam ada makanan yang dibolehkan dan tak dibolehkan untuk dikonsumsi

Arti Doa Masuk Kamar Mandi dan Manfaatnya Ketika Diamalkan , Bacaan Ringan Tapi Fadhilah Luar Biasa

pada konten ini akan dibahas apa saja yang dimaksud dengan makanan yang halal?

Menurut bahasa, kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata al-taam atau al-at’imah yang artinya makan makanan.

Makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan.

Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia.

Baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.

Sementara Halal berasal bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya.

Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa.

Dengan kata lain halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.

Arti Serakah, Larangan Umat Muslim Memiliki Sifat Penyakit Hati

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam.

Di dalam alquran Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal.

Hukum Makanan Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved