Kapolda Kalbar Tinjau Satpas Polres Landak, Tekankan Pelayanan Humanis dan Sesuai SOP

"Tadi ada kunjungan dari Kapolda, Dirlantas dan PJU dari Polda mengecek pelayanan dari Satpas. Kapolda menekankan agar melayani dengan sungguh-sungguh

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Landak
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, saat meninjau pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Mapolres Landak, Jumat 28 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, tinjau pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Mapolres Landak. Ingatkan personel bekerja dengan sungguh-sungguh dan humanis, Jumat 28 Oktober 2022.

Peninjauan itu dilaksanakan Kapolda Kalbar sembari melihat progres pembangunan gedung Satpas Polres Landak dan Groundbreaking pembangunan Graha Bhayangkara Landak di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Tadi ada kunjungan dari Kapolda, Dirlantas dan PJU dari Polda mengecek pelayanan dari Satpas. Kapolda menekankan agar melayani dengan sungguh-sungguh, humanis dan sesuai SOP. Tadi juga Kapolda berbincang dengan warga yang membuat SIM, " kata Kasat Lantas Polres Landak, Iptu Teguh Supriyadi.

Satlantas Polres Landak Belum Terapkan Tilang Elektronik dan Manual

Iptu Teguh mengatakan saat ini dalam pelayanan Satpas memang masih terbatas. Mengingat gedung Satpas masih dalam proses pembangunan dan kemungkinan selesai di bulan Desember 2022.

Permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM setiap harinya juga tidak terlalu banyak. Hanya sekitar 25-30. Sehingga biasanya SIM akan langsung jadi dalam satu hari asalkan pemohon sudah melengkapi syarat dan lulus tes.

"Untuk masyarakat Landak silahkan yang belum punya SIM, dan apabila tidak lulus kita bisa ajari dulu, setiap Sabtu biasanya, kita bimbing, ajari supaya bisa lulus. Yang penting syarat lainnya lengkap seperti tes psikologi, keterangan dokter dan usia 18 tahun ke atas. SIM penting sebagai legalitas berkendara, SIM juga penting untuk mengurus asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, " tandas Kasat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved