Anak 8 Tahun Suspek Gagal Ginjal Akut, Ini Langkah Cepat Dinkes Singkawang
Sekretaris Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Rindar Prihartono menerangkan langkah yang diambil tersebut yakni, melakukan rapat bersama seluruh
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah cepat terkait temuan suspek Gagal Ginjal Akut yang dialami seorang anak berusia 8 tahun asal Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Sekretaris Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Rindar Prihartono menerangkan langkah yang diambil tersebut yakni, melakukan rapat bersama seluruh Rumah Sakit di Kota Singkawang.
Menghimbau agar seluruh fasilitas kesehatan, Apotek, Tokoh Obat di Kota Singkawang agar tidak menjual obat sirup di luar daftar obat yang tertera dalam surat penjelasan dari BPOM RI.
• Sutarmidji Minta Lakukan Penelitian dan Tracing Obat yang Diminum Pasien Suspek GGA di Singkawang
Serta membuat surat pemberitahuan kepada seluruh fasilitas kesehatan (Rumah sakit dan Puskesmas) terkait penguatan surveilan, Kewajiban PE dan Pelaporan Kasus Acute Kidney Injury (AKI) dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Untuk Puskesmas sampai saat ini belum bisa melayani kasus suspek gangguan ginjal akut dan apabila puskesmas menemukan pasien dengan gejala mengarah ke suspek gangguan ginjal akut maka puskesmas segera merujuk ke Rumah Sakit," jelas Rindar pada Jumat 28 Oktober 2022.
Selain itu, Rindar menjelaskan, terdapat sejumlah gejala awal yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti diare, mual, demam selama tiga sampai lima hari serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Solusi-Pemerintah-Atasi-Kasus-Gagal-Ginjal-Akut-Pakai-Obat-Penawar-Rp-16-Juta-untuk-1-Pasien.jpg)