Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kukuhkan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Kalimantan Barat. 

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Tri Pandito Wibowo
Pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 27 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka mensosialiasikan para pelaku usaha (perusahaan) terkait pentingnya menerapkan norma Hak Asasi Manusia (HAM) didalam berbisnis. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kukuhkan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Kalimantan Barat

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan Hak Asasi Manusia selain menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha dan masyarakat. 

Menurutnya masyarakat memiliki kewajiban untuk saling menghormati hak asasi, karena setiap manusia memiliki hak untuk hidup aman tentram. 

Dia mencontohkan, masyarakat memiliki kewajiban untuk saling menghormati hak asasi. Bayangkan kalau tidak saling menghormati hak asasi, maka jika ada orang yang bertetangga kalau rumahnya berdekatan, tidak menutup kemungkinan di sebelah (tetangga) nyetel musik sedemikian kencangnya. 

Padahal di konstitusional (undang-undang dasar) setiap orang berhak memperoleh kehidupan yang aman tentram.

“Maka kalau bicara tentang hak asasi manusia untuk masyarakat, ada kewajiban hak asasi yang harus diberikan oleh masyarakat yang lain,” ucapnya saat memberi kata sambutan usai melantik gugus tugas daerah bisnis dan HAM, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 27 Oktober 2022.

Siap Laksankan PPPK Tahun 2022, Gubernur Sutarmidji Sebut Kebutuhan Guru SMA Se-Kalbar Capai 44 Ribu

Begitu pula para pelaku usaha, mereka (pelaku usaha) memiliki kewajiban, pertama untuk memberikan penghormatan terhadap hak asasi, tentunya bagi pekerjanya, bagi lingkungannya. 

Kedua memberikan pemenuhan hak asasi, yaitu hak untuk memperoleh gaji karyawan, cuti karyawan, kesehatan karyawan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. 

Ketiga kewajiban untuk melakukan pemulihan, misalnya ada kecelakaan terjadi maka pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan santunan sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, nanti Pak Kakawanwil beserta anggota gugus tugas sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa bisnis dan hak asasi manusia tidak dalam rangka memberatkan, tidak dalam rangka menambah pekerjaan. Tetapi ini justru membantu para pelaku usaha,” terangnya.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap agar anggota gugus yang dikukuhkan dapat mengawasi dan mengimplementasikan arahan yang telah disampaikan oleh Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi di Kalbar. 

“Terutama dalam hal bisnis pelangaran-pelangaran terhadap hak pekerja. Hak pekerja itu cukup banyak, sehingga Kadis Tenaga kerja ini harus betul-betul bisa memplototi (mengawasi) setiap komponen itu,” ujarnya. 

Misalnya kata Midji, setiap pekerjaan yang memerlukan pekerjanya untuk mendaftar didalam kepesertaan asuransi keselamatan kerja atau sebagainya. 

“Ini yang banyak masih dilanggar. Kemudian pemenuhan upah minimum, ini juga perlu menjadi perhatian,” imbuhnya.

Selain itu, Midji berharap tidak ada lagi pekerja anak di Kalimantan Barat. Terkecuali, mereka (pekerja dibawah umur) yang memiliki usaha dirumah (home industri) yang tidak terjangkau oleh pemerintah. 

“Tetapi yang jelas skala pabrikan sudah harus tidak ada sama sekali. Harus memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan aturan juga harusnya tidak ada lagi pekerja anak,” tegasnya. 

Terakhir, Midji menekankan, agar anggota gugus yang baru dilantik tidak hanya sekedar memberikan, menjaga atau mengawasi hak-hak pekerja 

Namun juga, hak-hak pelaku bisnis itu sendiri harus diperhatikan, jangan sampai ada persaingan tidak sehat. Kemudian jangan sampai ada kebijakan yang dibuat menguntungkan salah satu pihak dan pihak lain dirugikan.

“Ini juga tidak boleh. Intinya semuanya harus berdasarkan aturan yang sudah disusun dan sudah berlaku. Kemudian saya berharap toleransi-toleransi berkeadilan dan tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku,” katanya.

“Nah kalau ini kita lakukan maka bisnis dan ham ini akan berjalan selaras dan akan ada percepatan-percepatan dalam capaian kesejahteraan,” timpalnya. 

Perwakilan Friedrich Naumann Foundation Fot Freedom (FNF) Nur Rahmi menuturkan, kerjasama FNF dengan Kemenkumham sudah terjalin sejak tahun 2015 dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Sejauh ini hasil yang telah ditorehkan sangat baik dan salah satunya adalah kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” paparnya. 

Menurut penuturannya, kerjasama dengan Kemenkumham tentunya menjadi suatu kehormatan bagi pihaknya. 

Mengingat bahwa di Kementerian tersebutlah terwujudnya amanat perlindungan dan pemenuhan HAM yang berkelanjutan.

“Program kami di seluruh dunia Itu (HAM) merupakan salah satu fokus kami. Yang kami lakukan tentu saja bermitra dengan mitra lokal,” jelasnya. 

Dengan diadakannya pengukuhan tersebut, menurutnya sudah merupakan langkah yang sangat bagus dari pemerintah Indonesia untuk mensosialisasikan persoalan HAM

“Karena bagaimanapun aksi HAM dan setiap negara itu diawasi oleh PBB dan setiap dua tahun disidangkan dan diawasi, negara ini sudah sampai mana ni,” terangnya.

“Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah itu secara berkala melihat pemerintah daerah mana yang sudah, mana yang belum (aksi HAM) itu sudah merupakan langkah yang baik,” tutupnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved