Khazanah Islam

Masuk Hukum Makruh Berat, Arti dan Contoh Sifat Tercela Gasab yang Sering Dianggap Sepele

Sifat tercela yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Sifat Tercela Gasab diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan akan tetapi berniat mengembalikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang baik harus menjauhkan diri dari sifat tercela.

Sifat tercela yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Oleh karena itu, setiap muslim senantiasa mendekatkan diri pada perilaku yang terpuji dan tak melanggar ajaran Agama.

Satu di antara sifat tercela dan perilaku yang mungkin sepele adalah gasab.

2 Sifat Tercela yang Bisa Menghancurkan Seluruh Amalan Terbaik Umat Islam

Gasab diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan akan tetapi berniat mengembalikan.

Gasab termasuk perbuatan Maksiat dan kezaliman. Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil.

Secara istilah Gasab berarti menguasai hak orang lain tanpa izin.

Gasab termasuk dalam hukum makruh yang berat.

Gasab masuk juga sebagai sifat tercela yang harus dihindari.

Alasan dihukum makruh berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan gasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus mengganti barang gasab dengan berlipat ganda.

Selain itu wajib bagi orang yang melakukan gasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia ambil tersebut.

Seperti ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandal tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal.

Arti dan Asal kata Istiqamah, Sifat Terpuji yang Harus Dibiasakan Umat Islam

Atau mungkin sandal tersebut mendapatkan luka bakar, maka orang yang meminjamnya harus memperbaikinya hingga utuh kembali seperti semula atau menggantinya dengan sesuatu yang sama dalam keadaan yang utuh.

Menurut pendapat yang sahih, wajib bagi orang yang menggasab tersebut mengganti biaya yang sepadan jika memang terjadi kerusakan atau kekurangan pada barang yang sudah ia pinjam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved