DPO Korupsi Pembanguan SMP Sajingan Ditangkap, Kajari Sambas: Tersangka 3 Kali Abaikan Panggilan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan EEM ditahan atas dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan Asrama S
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri Sambas (Kejari) menerima tersangka EEM dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kamis 27 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan EEM ditahan atas dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas menggunakan APBN anggaran 2018.
Guna meminta keterangan EEM sebagai tersangka, kata dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas telah melakukan pemanggilan EEM sebagai tersangka secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun tersangka tidak pernah datang memenuhi surat panggilan Tim Penyidik.
• DPO Kasus Korupsi di Sambas Berhasil Ditangkap di Jakarta
Agita menjelaskan bahwa EEM ditetapkan sebagai tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. "Atas ketidakhadiran tersangka EEM, maka selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Tersangka EEM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) /buronan dan meminta bantuan pencarian serta pengamanan DPO/buronan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 12 Juli 2022," jelasnya.
Dia melanjutkan, EEM ditahan atas dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas menggunakan APBN anggaran 2018. Dana itu bersumber APBN TA 2018 Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan nilai Rp655 Juta.
"Atas dugaan penyimpangan dimaksud, selanjutnya pada 24 Mei 2021, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan saudara EEM, pelaksana pekerjaan dari CV. Setara Bangun Konstruksi sebagai tersangka," ungkapnya.
Agita menjelaskan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, diperoleh kerugian negara sebesar Rp.117.270.910,-
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News