Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!

Sekedar mengulas jika terjadi masalah pencairan BSU gagal cair akibat data penerima BSU yang salah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
prakerja.kemnaker.go.id
LOGIN www.prakerja.go.id Cara Daftar Kartu Prakerja dan Panduan Buat Akun! Rp 650 Ribu-1 Juta Per Bulan.-Berikut cara merubah data BSU BPJS Ketenagakerjaan yang keliru untuk mengatasi penyebab BSU gagal cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kemnaker menargetkan BSU tersalurkan pada bulan Oktober 2022 hari ini Kamis 27 Oktober 2022 pencairan BSU mulai ditahap 7 dan Kemnaker menyebut pencairan BSU Lewat Kantor Pos.

Sebelumnya BSU disalurkan kerekening pekerja melalui Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sekedar mengulas jika terjadi masalah pencairan BSU gagal cair akibat data penerima BSU yang salah.

Penerima bantuan, wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara Update Rekening Bank untuk Keperluan Pencairan BSU BLT BBM 2022!

Lalu bagaimana cara merubah data BSU yang salah?

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut adalah beberapa kendala jika BSU tidak cair, antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Cara dan syarat Mencairkan BSU Jika KTP Luar Domisili Kerja? Ini Penjelasan Dirut Kemnaker!

Adapun beberapa syarat penerima BSU BLT adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca juga: Cara Pekerja atau Karyawan yang telah Terkena PHK Ajukan BSU? Berikut syarat yang harus dipenuhi!

Cara cek Penerima BSU 2022

Berikut adalah cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Geser pada bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data dengan benar yang diminta meliputi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap,

- Tanggal lahir,

- Nama ibu kandung,

- Nomor ponsel terbaru dan email

4. Setelah data yang diisi sudah lengkap, klik 'lanjutkan'

5. Lalu akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:

Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Itulah cara-cara mengubah data BSU yang menjadi penyebab gagalnya BSU tersalurkan ke rekening bank Himbara saat pencairan BSU tahap 6 dan sebelumnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved