Personel Polsek Sukadana Lakukan Pengawasan Peredaran Obat Sirup Anak dan Beri Imbauan
Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Personel Polsek Sukadana, Polres Kayong Utara melaksanakan pengawasan dan imbauan di Apotek dan Toko-toko Obat soal peredaran obat batuk sirup yang dilarang.
"Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak," kata Kapolsek Sukadana, Iptu Mulyadi, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia menyebutkan akan terus melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang tidak menggunakan (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan data registrasi BPOM pada 22 Oktober 2022.
• Personel Polsek Semitau Cek Toko Obat dan Apotek untuk Pastikan Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang
Karena itu, lanjutnya, personel Polsek Sukadana Polres Kayong Utara langsung memberikan imbauan kepada pihak Apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirip yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.
Mulyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan," pungkasnya.