Personel Polsek Semitau Cek Toko Obat dan Apotek untuk Pastikan Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang
Dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kec. Semitau, sudah tidak menjualnya obat jenis sirup yang dilarang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kementerian Kesehatan RI mengimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup.
Menindaklanjuti hal itu, Polsek Semitau turun ke toko-toko obat dan apotik yang berada wilayah hukum Polsek Semitau guna memastikan tak ada obat sirup dijual.
Sejumlah toko obat dan minimarket didatangi petugas Polsek Semitau pagi ini. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit adapun jenis obat sebagai berikut :
Lima jenis obat yang dilarang itu adalah
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml
• Pemantauan Peredaran Obat Sirup di Sambas dan Landak
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K,. melalui Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing mengatakan kegiatan patroli ini dilakukan dalam pengawasan peredaran jenis obat sirup yang telah di tarik izin edarnya oleh BPOM di beberapa Apotik maupun memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengetahui informasi tersebut di wilayah hukum Polsek Semitau,
Selain itu, Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing menyampaikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara .
“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu,” paparnya.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut. Toko obat sebagian telah tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup.
” Dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kec. Semitau, sudah tidak menjualnya obat jenis sirup yang dilarang ,” ucapnya.
“Jadi di setiap toko, apotek, mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” tambahnya.
Kapolsek Semitau juga meminta pada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.