Hutang Sewa Pemanfaatan di Pasar Flamboyan Capai 3,3 M, Diskumdag Pontianak Gelar Operasi Simpatik
Piutang Sewa Pemanfaatan tersebut berasal dari 74 Pedagang yang tidak membayar dan tunggakan pembayaran Sewa Pemanfaatan Kios dan Los.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Piutang sewa pemanfaatan Kios dan Loss di Pasar Flamboyan Pontianak saat ini mencapai 3,3 Milyar rupiah.
Piutang Sewa Pemanfaatan tersebut berasal dari 74 Pedagang yang tidak membayar dan tunggakan pembayaran Sewa Pemanfaatan Kios dan Los.
Untuk mengembalikan potensi pendapatan asli daerah tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak didampingi Petugas Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP kota Pontianak melakukan penagihan kepada para pedagang di pasar Flamboyan, Rabu 26 Oktober 2022.
• Gelar Sosialisasi, KKP Kelas II Pontianak Akan Perkuat Vaksinasi Perjalanan Internasional
"Jadi kami disini fokus untuk menagih piutang tunggakan, dan akumulasi dari tahun 2013 terdapat 74 pedagang yang menunggak, dengan jumlah tunggakan piutang disini lebih dari 3 milyar rupiah,"ungkap Kepala Diskumdag Pontianak Junaidi.
Melalui Operasi Simpatik yang dilaksanakan saat ini, Junaidi mengharapkan ada etikad baik dari para pedagang untuk membayar Piutang tersebut.
Pihaknya pun memberikan keringanan kepada para pedagang yang masih memiliki piutang tersebut untuk melakukan pelunasan, yakni dengan cara mencicil piutang tersebut.
''kebijakan kita, kita lakukan langkah persuasif, kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada, artinya mereka bisa mencicil piutang ini, yang penting etikad baiknya,'' ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News