Gaji Tentara di Indonesia Terbaru Lengkap Tunjangan Prajurit TNI Sesuai Pangkat dan Golongan

Besaran dan rincian Gaji tentara di Indonesia terbaru lengkap dengan rincian Tunjangan para prajurit masing-masing pangkat dan golongan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sejumlah Prajurit TNI di Pontianak dari Kodam XII Tanjungpura, Lantamal XII Pontianak dan Lanud Supadio saat bersama-sama gelar karya bakti belum lama ini. Cek Gaji Tentara di Indonesia Terbaru Lengkap Tunjangan Prajurit TNI Sesuai Pangkat dan Golongan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran dan rincian Gaji tentara di Indonesia terbaru lengkap dengan rincian Tunjangan para prajurit masing-masing pangkat dan golongan.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai garda terdepan pengamanan di bidang pertahanan.

TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI.

Kerap Jual Mahal! Rincian Pengeluaran dan Gaji Bunda Corla Kerja di Resto Jerman Kembali Disorot

Lantas, berapa gaji TNI?

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rincian gaji prajurit TNI seperti yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Pekerjaan dengan Gaji Fantastis Capai Rp 823 Juta tapi Sepi Peminat, Padahal Bisa Cuci Mata

Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Rincian Gaji Pegawai Alfamart Terbaru - Kasir hingga Manajer Kini Nyaris Rp 10 Juta, Minta Daftar?

Tunjangan kinerja di TNI

Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.

Sebagai informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rinciannya:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved