Bobol Rumah Tetangga dan Bawa Kabur Handphone, RGR Diciduk Satreskrim Polres Mempawah
Benar, tadi malam kita amankan seorang pria berinisial RGR karena telah melakukan pembobolan rumah tetangganya
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, berhasil meringkus seorang residivis pencurian, yang melakukan aksinya dengan menggasak barang milik tetangganya di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan penangkapan tersangka RGR.
"Benar, tadi malam kita amankan seorang pria berinisial RGR karena telah melakukan pembobolan rumah tetangganya dan membawa kabur satu unit handphone,” jelas Wendi kepada awak media, Rabu 26 Oktober 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap RGR yakni, berawal dari laporan warga atas tindak pembobolan rumah di Gang Al-Mukminin, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir.
Baca juga: Sambut Peringatan HUT ke-71 Humas Polri, Polres Mempawah Gandeng Awak Media Serahkan Bantuan Sosial
"Mendapat laporan tersebut kita (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan kita mengerucut bahwa tersangka pembobolan rumah ialah RGR. Saat itu juga RGR langsung kami amankan," tegas Iptu Wendi.
Iptu Wendi menerangkan, dari interogasi awal yang dilakukan, RGR mengakui perbuatannya, dan tak berdaya menunjukkan barang bukti satu unit HP merek Realme C2 milik sang tetangga yang dibawa kabur tersebut.
“Atas perbuatannya, saat ini tersangka RGR kami amankan di Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News