Berantas Pungutan Liar, Personel Polres Kayong Utara Berikan Imbauan kepada Masyarakat

Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat”

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kayong Utara
Personel Polres Kayong Utara melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, laporan Pengaduan Masyarakat, Rabu 26 Oktober 2022 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polres Kayong Utara melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, Laporan Pengaduan Masyarakat, dan lainnya, Rabu 26 Oktober 2022 pagi.

Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polres Kayong Utara dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, Laporan pengaduan masyarakat dan lain-lain.

Kasi Humas Polres Kayong Utara IPTU Fahrian usai kegiatan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat” ucap Fahrian.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanann terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved