Pantau Apotek dan Sosialisasi Masyarakat, Polres Landak Tak Temukan Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Landak, Aipda Paska, memaparkan Polres Landak saat ini tengah genca

Tribun Pontianak/Humas Polres Landak
Polres Landak saat lakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 25 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak beserta jajaran lakukan pemantauan dan sosialisasi bagi apotek dan masyarakat tentang obat sirup yang ditarik BPOM peredarannya karena mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, Selasa 25 Oktober 2022.

Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Landak, Aipda Paska, memaparkan Polres Landak saat ini tengah gencar melakukan pemantauan dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko mengenai merek obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM.

Pemantauan dan sosialisasi itu dilakukan Polri dalam rangka membantu Pemerintah. Khususnya di Kabupaten Landak, sosialisasi didasarkan pada surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022.

"Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI untuk menjaga masyarakat tetap sehat dan aman," kata Aipda Paska.

Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tidak Beredar Lagi

"Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan di Kabupaten Landak, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintah dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat, " pungkas Aipda Paska.

Diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.

Lima merek tersebut di antaranya, Termorex Sirup (obat demam). Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Unibebi Demam Sirup (obat demam). Unibebi Demam Drops (obat demam).

Adapun obat sirup yang aman dari kandungan cemaran berbahaya dari daftar 102 obat temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal akut :

Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Amoxan (Sanbe farma)

Amoxicilin (Mersifarma TM)

Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

Cefspan syrup (Kalbe Farma)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved