Kejari Ketapang Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar
Menurut Bayu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ketapang berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih terhadap perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus.
"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang Bayu Segara, SH, Selasa 25 Oktober 2022.
Bayu menyebut, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa yang saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terangnya.
• Banjir di Ketapang Ganggu Kegiatan Pendidikan, Banjir Mulai Meninggi di Putussibau Utara
Menurut Bayu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah.
Putusan tersebut telah incraht pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.
"Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif. Ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RB Republik Indonesia," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ist-251022-bri.jpg)