Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022, Cek Denda Telat Perpanjang SIM Disini!
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID- Cek Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Kamis 25 Oktober 2022, Setiap pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Sebagai bukti otentik dari Kepolisian SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis.
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika terlambat untuk perpanjang SIM maka konsekuensinya wajib untuk membuat SIM yang baru, Kewajiban ini diatur dalam ketetapan Kapolri No. 09/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Jadi, Warga Pontianak yang hendak mengurus perpanjang SIM ada beberapa pilihan cara perpanjang SIM, cara perpanjang SIM bisa datang langsung ke Polresta Pontianak, Secara online melalui Digital Korlantas Polri atau menuju gerai SIM Keliling Pontianak.
Baca juga: Biaya Urus Perpanjangan SIM? Cek Syarat Perpajangan SIM Motor Secara Online!
Bagi anda yang memiih SIM Keliling, Berikut adalah jadwal operasi SIM Keliling Pontianak selama bulan Oktober 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Mobil SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022 akan ada dijalan Adisucipto Pontianak tepatnya depan BRI parit baru, Pelayanan akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB sesuai dengan jadwal.
Adanya SIM Keliling Pontianak bertujuan untuk menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat, agar mempermudah urusan perpanjangan SIM.
Namun, SIM Keliling Pontianak hanya akan memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.