Syarat Buat KIA di Pontianak, Pembuatan Kartu Identitas Anak Gratis Tanpa Biaya

Kartu identitas anak bisa jadi dalam sehari. cukup urus di layanan mobil keliling disdukcapil pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu 28 Desember 2016. KIA wajib bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas wajib yang dimiliki setiap anak.

KIA berguna agar untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Apa saja syarat membuat KIA?

Bagi warga Pontianak, berikut syarat membuat KIA menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak:

Kartu Identitas Anak Untuk Usia Berapa Tahun ? Simak Syarat dan Cara Mengurus KIA Secara Langsung !

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali

3. KTP-el asli kedua orang tua/wali

4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak di atas 5 tahun

Perlu diketahui, pembuatan KIA adalah gratis atau tanpa biaya.

Orangtua juga bisa memanfaatkan Layanan Mobil Keliling yang akan diadakan pada hari Selasa tanggal 25 dan hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 di Rumah Radakng, Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved