Syarat Buat KIA di Pontianak, Pembuatan Kartu Identitas Anak Gratis Tanpa Biaya
Kartu identitas anak bisa jadi dalam sehari. cukup urus di layanan mobil keliling disdukcapil pontianak
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas wajib yang dimiliki setiap anak.
KIA berguna agar untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Apa saja syarat membuat KIA?
Bagi warga Pontianak, berikut syarat membuat KIA menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak:
• Kartu Identitas Anak Untuk Usia Berapa Tahun ? Simak Syarat dan Cara Mengurus KIA Secara Langsung !
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak di atas 5 tahun
Perlu diketahui, pembuatan KIA adalah gratis atau tanpa biaya.
Orangtua juga bisa memanfaatkan Layanan Mobil Keliling yang akan diadakan pada hari Selasa tanggal 25 dan hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 di Rumah Radakng, Pontianak.