Khazanah Islam
Tanggung Jawab yang Harus Ditunaikan Saat Pinjam Meminjam dalam Islam
Di dalam Islam aktivitas pinjam dan meminjam telah diatur tanggung jawab baik sebagai peminjam maupun orang yang dipinjami.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah kepada Allah SWT.
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena, ternyata tidak semua kebutuhan kita dapat dipenuhi secara mandiri.
• Arti dan Hukum Ariyah atau Pinjam Meminjam dalam Islam
Ada saatnya kita sangat memerlukan bantuan orang lain dan ada saatnya pula kita menolong orang lain.
Manusia kadang mengalami dan merasakan kekurangan yang mengantarkan keinsyafan akan kelemahannya. Dan kadang dilimpahi nikmat harta untuk mendidik makna syukur dalam dirinya.
Di dalam Islam aktivitas pinjam dan meminjam telah diatur tanggung jawab baik sebagai peminjam maupun orang yang dipinjami.
Beberapa di antaranya Ketika seseorang meminjam barang sedangkan pemiliknya tidak memberikan batasan-batasan atau ketentuan tertentu dalam pemakaiannya,
Maka peminjam boleh memakai barang tersebut untuk keperluan apa pun yang dibenarkan secara „urf (kebiasaan).
Dengan kata lain, peminjam bebas menggunakannya untuk tujuan apa pun selama penggunaannya masih dalam batas kewajaran.
Sebagai bahan ilustrasi jika seseorang meminjam mobil sedan kepada temannya.
Selama temannya itu tidak memberikan batasan atau ketentuan pemakaian, si peminjam boleh menggunakannya untuk keperluan apa pun, selama itu dianggap sebagai pemakaian wajar.
Contohnya dipakai untuk jalan-jalan, mengantar teman dan lain-lain.
Tetapi peminjam tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut beras misalnya, atau mengangkut hewan kurban Karena, secara urf hal tersebut sudah keluar dari batas kewajaran.
Jika pemilik barang memberikan syarat atau batasan-batasan tertentu dalam pemakaian barangnya, maka peminjam harus patuh terhadap syarat tersebut.
Jika tidak, si peminjam dianggap sebagai gasib.
Contohnya, pemilik mobil hanya memperbolehkan mobilnya dipakai di dalam kota, atau hanya siang hari, atau selama dua hari dan lain sebagainya.
Maka peminjam tidak boleh menyelisihi apa yang disyaratkan oleh pemilik barang.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga tanggung jawab dalam pinjam meminjam antara lain:
Tanggung Jawab Pemberi Pinjaman.
1) Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela.
2) Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal.
3) Tidak didasarkan atas riba.
Tanggung Jawab Peminjam.
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
4) Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya.
5) Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemilik barang.
6) Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau menggantinya.
7) Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam.
8) Pinjaman yang disertai jaminan waktu mengembalikan barang harus membayarnya.
Hikmah Pinjam Meminjam
Bagi peminjam:
a. Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaatsesuatu yang belum dimiliki.
b. Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya.
Bagi yang memberi pinjaman:
a. Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya.
b. Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur. c. Membantu orang yang membutuhkan.
d. Meringankan penderitaan orang lain.
e. Disenangi sesama serta di akherat terhindar dari ancaman Allah.
- Secara umum pinjam meminjam terdapat hikmah sebagai berikut:
a. Wujud mensyukuri nikmat Allah SWT
b. Melatih diri agar tidak bersifat kikir bagi orang yang meminjamkan barang.
c. Melatih diri untuk bersikap tanggung jawab terhadap barang yang dipinjamkan bagi peminjam.
d. Mempererat hubungan silaturahmi.
e. Dapat meringankan beban orang lain.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.