Daftar Merek Obat Sirup yang Kini Resmi Ditarik BPOM
Berikut daftar berek obat sirup yang kini resmi ditarik BPOM dari peredaran dengan cemaran etilen glikol.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar berek obat sirup yang kini resmi ditarik BPOM dari peredaran dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Cemaran etilen glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.
Kini, BPOM telah memerintahkan industri Farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.
• Fakta Baru Obat Sirup Berbahaya bagi Anak yang Kini Viral, Kemenkes hingga BPOM Beri Penjelasan
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.
Adapun kelima obat yang ditarik, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)