Lokal Populer

Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu Akan Keluarkan Edaran Larangan Obat Sirup Anak

Hasil rapat zoom meeting tadi dengan Kementerian, Dinkes akan mengeluarkan edaran dan lagi disusun

AFP
Piprim meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan obat paracetamol kepada anak. Apabila anak mengalami sakit flu dan batuk musiman, sebaiknya anak tak perlu diberi obat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dalam waktu dekat akan mengeluarkan edaran larangan untuk mengedarkan obat jenis sirup sementara waktu.

Hal itu dilakukan merespon hasil rapat bersama Kementerian Kesehatan RI melalui zoom meeting, Kamis 20 Oktober 2022.

"Hasil rapat zoom meeting tadi dengan Kementerian, Dinkes akan mengeluarkan edaran dan lagi disusun," kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami, Kamis 20 Oktober 2022.

Yang mana, kata Rustami, edaran tersebut nantinya berisi imbauan larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis sirup.

Cara Tepat Tangani Anak yang Demam Tinggi Tanpa Minum Obat

"Isinya memberikan imbauan untuk sementara tidak mengedarkan obat-obatan sirup. Semua jenis sirop," pungkasnya.

Keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan peredaran sementara sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan atau Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Surarso menyatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sedian cair atau sirup untuk usia dari 18 tahun," ujarnya.

Surat edaran tersebut, kata Sudarso berlaku sejak disampaikan hingga adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap para pihak yang dituju sebagaimana dalam edaran ini, dapat mematuhi ketentuan yang telah kita sampaikan," ungkapnya.

Daftar Sarana Pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, Direktur Rumah Sakit, Direktur Klinik Pelayanan Kesehatan, Kepala Puskesmas, Pimpinan Apotek, dan Pimpinan Toko Obat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved