Dilarang dalam Perda No 19, Kasatpol PP Pontianak Himbau Masyarakat Tidak Main Layang-layang
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida, menjelaskan bahwa sebenarnya larangan ini pun sebelumnya sudah ada perda yang mengatur tentang lar
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Permainan layang-layang di Kota Pontianak merupakan salah satu aktivitas yang dilarang dalam Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida, menjelaskan bahwa sebenarnya larangan ini pun sebelumnya sudah ada perda yang mengatur tentang larangan permainan layang-layang tersebut. Hanya saja belum efektif untuk menyadarkan masyarakat.
"Sebenarnya dari Perda yang lalu sudah diatur tentang larangan bermain layang-layang, cuma karena memang masih belum membuat sadar masyarakat untuk tidak bermain, makanya di Perda no 19 tahun 2021 tetap kita masukan," ucapnya. Jum'at, 21 Oktober 2022.
Ia mengaku Satpol PP Kota Pontianak telah sering mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa permainan layang-layang merupakan aktivitas yang dilarang.
"Sosialisasi sudah sering dilaksanakan ke Kantor Camat dan Kelurahan cuma itulah menyadarkan masyarakat memang masih menjadi PR Kita."
"Biasanya kalau sudah ada korban yang meninggal baru mereka tidak mau bermain, seperti di TPS jeruju dan daerah Banjar serasan," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada Perda no 19 tahun 2021 ini, sangat tegas melarang aktivitas permainan layang-layang, tidak hanya yang bermain melainkan sampai pada yang membuat/menjual/menguasai.
• Warga Pontianak Banyak yang Belum Mengetahui Perda No 19 tahun 2021
Ia juga menyebutkan bahwa tidak jarang pula ditemukannya adanya indikasi unsur perjudian dalam permainan tersebut, yang merupakan sebuah pelanggaran dalam tindak pidana umum.
"Terus ada indikasi ada unsur judinya, yang menurut kami merupakan tindak pidana umum yang merupakan kewenangan Polri. Makanya kami selalu bersama Polri dalam melakukan razia layang-layang," jelasnya.
Sesuai pasal 63 ayat 1 huruf t Perda no 19 tahun 2021 tersebut menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp 500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,
"Biasanya untuk yang baru pertama kalau melanggar kita kenakan Pasal 63, kalau berulang baru pasal 70 melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan)," jelas Syarifah Adriana Farida.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, karena dianggap sudah meresahkan dan membahayakan bagi pemain maupun masyarakat.
"Kami berharap kepada semua masyarakat untuk tidak bermain layang-layang karena sudah meresahkan dan membahayakan bagi pemain dan masyarakat lain. Karena sudah banyak yang menjadi korban luka atau meninggal dunia dgn sia-sia."
"Peran orang tua dan tokoh masyarakat sangat kami harapkan dalam mensosialisasikan Perda 19/21 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," tutupnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News