PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Kalbar Gencar Sosialisasikan Pembebasan Denda PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ di Sungai Kakap
Pembagian leaflet ini untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 1 – 31 Oktober 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2022 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian.
Pembagian leaflet ini untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 1 – 31 Oktober 2022.
”PT Jasa Raharja Kalimantan Barat mengambil inisiatif dalam laksanakan sosialisasi sampai ke pasar pasar di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” papar Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.
Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Kubu Raya agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19,” tambahnya.
• Pembebasan Denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2022
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Oktober 2022,” tutupnya.
Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Agustus ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)