Lokal Populer
Apotek di Kubu Raya dan Sambas Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup Anak
karena di Indonesia sudah ada kasusnya jadi mungkin memang untuk sementara untuk mengantisipasi jadi semua obat sirup dihentikan dulu sementara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah petugas apoteker mengaku menghentikan penjualan obat sirup sementara dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Berlian apoteker yang bertugas di Apotek Sehat Abadi di Jalan Adisucipto.
"Sebenarnya sih untuk surat edaran itu baru ada empat jenis obat saja tu yang dilarang dan belum ada di Indonesia dan peredarannya baru ada di India," kata Berlian kepada tribun pontianak Kamis 20 Oktober 2022.
"Tapi karena di Indonesia sudah ada kasusnya jadi mungkin memang untuk sementara untuk mengantisipasi jadi semua obat sirup dihentikan dulu sementara," tambahnya.
• Apotek Amanah di Pontianak Ikuti Arahan Dinkes dan BPOM
Ia juga menjelaskan jenis obat yang sementara waktu tak dijual dengan semua jenis obat sirup, khususnya yang memiliki logo obat biru dan hijau.
"Sementara ini sih semua obat sirup yang gak boleh dijual, jadi untuk obat yang sementara gak dijual itu yang ada logo hijau sama biru itu, kalau untuk jenis obat antibiotik itukan sirupnya kering jadi harus dilarutkan dulu dengan air itu gak masalah, "terangnya.
Sementara ini ia mengaku untuk jenis obat yang dilarang tersebut memiliki masa expired yang cukup lama dan masih menunggu kebijakan selanjutnya juga mengaku untuk sementara tidak meretur obat tersebut.
"Kalau untuk retur sih sementara kita masih belum ya, karena untuk expired juga masih lama, rata-rata itu masih lima tahun, jadi kita masih menunggu juga, menunggu dari balai POM nya sih, kan mereka yang melakukan pengecekan dari obat-obatan itu, "katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dendy Apoteker yang bertugas di Apotek Arlim Medika, yang mengaku menghentikan penjualan obat sirup sementara.
"Kalau di sini memang untuk sementara belum dijual dulu dan kebetulan juga sudah tau juga dari surat edaran dari Dinas Kesehatan, jadi ya belum kita jual dulu, "katanya.
Ia juga mengaku untuk jenis obat yang sementara ini tak dijual merupakan semua obat jenis sirup, dan mengaku masih menunggu kebijakan selanjutnya.
"Iya, sementara memang untuk di apotek kita tak boleh menjual semua obat sirup, kebetulan pemiliknya juga kakak saya dan dari beliau juga menegaskan untuk tak boleh jual obat sirup dulu," katanya.
Kendati demikian, para petugas dari apoteker tersebut mengaku penjualan obat menurut, dikarenakan obat yang lebih banyak laku terjual merupakan obat-obatan flu, batuk, dan juga obat-obatan menurut panas atau demam.
Apotek di Sambas
Sejumlah apotek di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat sudah tidak menjual sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) Kamis 20 Oktober 2022.
Namun demikian sediaan cair atau sirup selain mengandung bahan itu masih dijual di beberapa apotek walaupun terbaru, Kemenkes RI telah meminta untuk menyetop semua jenis sirup.
Satu diantara apoteker di Kabupaten Sambas yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan masih menjual sirup yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Selain sirup yang tidak mengandung bahan itu kita masih menjual, namun untuk sirup yang mengandung itu sudah tidak jual atau sudah kita setop penjualannya sementara," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia mengatakan pihaknya telah mendengar terkait instruksi Kemenkes RI tentang penyetopan penjualan semua jenis sediaan sirup menyusul gangguan ginjal akut yang diderita anak di bawah 18 tahun. Namun demikian pihaknya belum mendapat surat keputusan dan instruksi langsung Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menyetop semua jenis sirup.
"Kemarin memang kita mendengar sirup yang mengandung bahan itu agar disetop, namun tapi pagi kita juga mendengar semua jenis sirup disetop, tidak boleh dijual. Namun kita menunggu instruksi langsung dia SKPD terkait yakni Diskes dan BPOM Kalbar," katanya.
Pihaknya kata dia akan menyetop penjualan semua jenis sirup apabila telah diinstruksikan kedua SKPD tersebut. Kemudian kita juga menunggu BPOM untuk menarik obat jenis sirup itu.
"Kita menunggu surat keputusan dinas terkait untuk penghentian penggunaan obat sirup. Sementara ini kita masih menunggu instruksi langsung kedua SKPD, jika sudah ada maka kita otomatis langsung tarik semua jenis nya," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan pihaknya pun terus mengedukasi apabila masyarakat hendak membeli sirup di apotek bahwa yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak dijual.
"Sementara ini, kita tetap mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada konsumen sirup di luar bahan itu tetap di jual, sirup yang mengandung dua bahan itu sudah tak dijual," katanya.