Aneh! Syarat Perjalanan Naik Pesawat Wajib Booster Tapi Vaksin Kosong, Apa Solusinya?
Syarat Naik Pesawat kini bikin bingung para pelaku perjalanan dimana wajib Booster tapi stok vaksin kosong.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Syarat Naik Pesawat kini bikin bingung para pelaku perjalanan dimana wajib Booster tapi stok vaksin kosong.
Vaksin booster Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui jalur udara saat ini.
Sementara itu, dilema masyarakat saat ini kesulitan mendapatkan vaksin Booster karena stoknya yang kosong di sejumlah wilayah.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini, menegaskan, saat ini belum ada perubahan syarat perjalanan, termasuk soal vaksin booster.
• Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Tebar Diskon hingga 80 Persen
Ia pun menyarankan warga yang hendak naik pesawat tetapi belum bisa mendapat booster karena stok vaksin kosong bisa meminta diskresi ke Satuan Tugas Covid-19.
“Kalau mau ada diskresi-diskresi keringanan itu, kami kan di KKP hanya pelaksana nih ceritanya, itu mesti ada yang membuat surat diskresi dari yang menerbitkan SE (surat edaran),” kata Naning kepada Kompas.com, Selasa 18 Oktober 2022.
Naning menjelaskan, selama ini KKP memberlakukan syarat perjalanan sesuai dengan SE Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) Covid-19 No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam aturan SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN dengan usia 6-17 tahun juga wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Yang mengeluarkan SE kan Satgasnas Covid-19, sehingga harus ada yang membuat surat ke Satgasnas mana misalnya itu, untuk minta diskresi, diskresinya periode waktu berapa lama dan sebagainya,” jelasnya.
Jika Satgasnas Covid-19 sudah mengeluarkan diskresi, maka ia memastikan pihak KKP Bandara Soekarno-Hatta akan mengizinkan pelaku perjalanan berdasarkan diskresi yang dimaksud.
• Vaksin Booster Kosong! Cek Perubahan Syarat Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai Hari Ini
“Nanti based on surat itu, KKP manapun yang periksa ya sudah, sudah ada diskresi, ya sudah, kita pelaksana ya oke, gitu,” ucap dia.
Naning menegaskan bahwa pihak KKP tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri terkait keringanan persyaratan perjalanan hanya berdasarkan kondisi yang dialami masyarakat saat ini.
“Nanti kalau ada tindakan langsung, kita menyalahi aturan begitu, kita digorok juga, kita kan juga melaksanakan saja, kan ada regulasinya, kecuali gak ada regulasinya suka-suka gitu toh,” jelasnya.
Saat ini kosongnya stok vaksin terjadi di sejumlah wilayah mulai dari Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok.