Tampung Masukan & Saran, Diskominfo Sintang Gelar Diskusi Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik
"Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses in
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diskusi publik yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan memaparkan landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip demokrasi, akses Informasi dan negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi.
"Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Salah satu hak warga negara berhak mendapat informasi untuk kepentinganya selaku warga negara Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak," beber Kurniawan.
• Berikan Layanan Kesehatan, Serta Pendampingan Psikologi Bagi Warga Terdampak Banjir di Sintang
Tujuan raperda ini kata Kurniawan untuk menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten Sintang.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri. Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi arangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” jelas Kurniawan.
Kurniawan menegaskan kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News