Khazanah Islam

Syarat Sah Menjadi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah

Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - shalat Berjamaah secara bahasa bermakna pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang salah satunya berperan sebagai Imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya.

Meskipun salah satu di antara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jumat yang mensyaratkan 40 orang.

Apakah setiap salah satu dari makmum dengan serta merta dapat menjadi imam dalam shalat Berjamaah?

24 Perkara yang Membatalkan Shalat Sengaja Duduk Tasyahud Awal Saat Sudah Berdiri Sempurna

Imam harus memiliki syarat-syarat yang menjadikan shalat berjama’ah sah hukumnya.

Berikut di antaranya syarat-syarat Sahnya Imam yang dipublish dalam buku siswa Mts/SMP pelajaran Fiqih kelas VII.

1. Islam. Jika diketahui imam adalah kafir maka makmum harus mengulang shalatnya.

2. Tidak hilang akalnya atau gila. Jika kegilaannya tidak permanen, maka shalat jama’ah tetap sah, namun makruh hukumnya.

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

4. Jika terdapat makmum laki-laki, maka imam harus berjenis laki-laki. Tidak sah makmum laki-laki mengikuti imam waria atauperempuan.

5. Tidak berhadats kecil maupun besar.

6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.

7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum. Dikecualikan makmum masbuq (menyusul atau tertinggal beberapa rakaat).

Setelah imam mengucapkan salam, maka makmum masbuq terus melanjutkan kekurangan rakaatnya secara mandiri.

Diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai imam dengan alasan mengikuti imam yang pertama akan terputus setelah selesai dari shalatnya, baik setelah mengucapkan salam atau berhadats

Syarat Sah Makmum

  • Berniat menjadi makmum kepada imam yang ditujunya bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram.

Berbeda dengan niat imam yang tidak wajib tetapi sunnah hukumnya. Namun ketika tidak berniat maka imam tetap sah shalatnya, hanya tidak mendapatkan keistimewaan shalat jama’ah.

Kecuali shalat yang hukum sah tidaknya bergantung pada jama’ah, seperti shalat Jumat, shalat berjama’ah untuk minta hujan, dan shalat khauf.

Imam wajib berniat bersamaan dengan takbiratul ihram.

  • Islam.
  • Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.
  • Mumayyiz.
  • Sahnya berjama’ah dilihat berdasarkan madzhab yang dianut makmumnya. Jika seorang bermadzhab Syafii bermakmum kepada orang bermadzhab Hanafi yang misalnya telah menyentuh wanita sebelum shalat dimulai, maka shalat makmum batal.

Karena menyentuh wanita merupakan salah satu yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i, dan berarti imam sebelum shalat sudah berhadats.

Dalam ketentuan ini berlaku kaidah, makmum harus tidak mengetahui jika imam yang dipilih berhadats. Makmum juga tidak meyakini batalnya imam berdasarkan ijtihad yang dianutnya.

  • Makmum tidak meyakini bahwa, imam yang dipilih sedang dalam keadaan melakukan shalat qadla (membayar hutang atas shalat yang batal atau tertunda karena sebabsebab tertentu).
  • Posisi makmum tidak lebih maju dibanding imamnya. Jika barisan makmum lebih maju, maka shalatnya menjadi batal.
  • Makmum dapat memperhatikan bacaan, gerakan, dan perubatan imamnya.

Namun, jika jama’ah cukup banyak jumlahnya, makmum cukup melalui penyampai (muballigh) saja, seperti dari makmum yang ada di depannya atau disampingnya.

  • Mengikuti imam dalam setia gerakan dari awal hingga akhir pelaksanaan jama’ah.

Kecuali berkenaan dengan bacaan shalat, makmum wajib juga membacanya, seperti membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved