Rapat Paripurna DPRD Ke-17 Sanggau: Ini 11 Raperda yang Akan Ditetapkan Pada 2023
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sangg
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Sanggau tahun 2023 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar kemarin Selasa 18 Oktober 2022.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, staf ahli Bupati, asisten, Pimpinan OPD Sanggau, Ketua GOW Sanggau beserta perwakilan ormas dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edi Emilianus K menyampaikan bahwa ada 11 Raperda yang sudah ditetapkan dan akan dibahas tahun 2023. Pertama adalah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, Raperda tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.
• Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sintang Jarot: Tidak Ada Lagi yang Kita Tutupi
Keempat, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2014 tentangan rancangan tata ruang daerah tahun 2014-2034. Keenam, Raperda tentang pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Ketujuh, Raperda tentang ketertiban umum. Kedelapan, Raperda tentang pemberdayaan UMKM.
Kesembilan, Raperda tentang pelibatan keluarga dalam pengelolaan pendidikan. Kesepuluh, Raperda tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan gedung. Kesebelas, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh di Kabupaten Sanggau.
Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance mengatakan bahwa bahwa 11 Raperda tersebut telah ditetapkan dan akan dibahas Bapemperda bersama eksekutif.
"Jika tidak ada masalah yang urgen atau sangat penting, maka sudah bisa dipastikan bahwa 11 Raperda itulah yang nantinya akan dibahas bersama eksekutif," ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau itu menjelaskan, jika dalam perjalanan nanti ada Raperda lain yang lebih urgen dan sifatnya mendesak, maka raperda tersebut bisa saja dimasukan kedalam pembahasan.
"Ada Raperda yang bisa dimasukan diluar yang ada ini, tapi kita lihat dulu tingkat urgensinya seperti apa," ujarnya.
Jadi lanjutnya, masyarakat tidak perlu khawatir kalau ada hal-hal yang sifatnya penting bisa dimasukan dalam pembahasan di luar dari yang sudah ditetapkan ini.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News