Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sintang Jarot: Tidak Ada Lagi yang Kita Tutupi

Pemkab Sintang kata Jarot, komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government. Menurutnya, ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Sintang
Bupati Sintang, Jarot Winarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Jarot menyampaikan rasa senangnya karena dalam diskusi publik dihadiri oleh semua elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.

Pemkab Sintang kata Jarot, komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government. Menurutnya, ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas.

Tampung Masukan & Saran, Diskominfo Sintang Gelar Diskusi Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

"Ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Ada yang berubah. Gaya kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus. Teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. Aplikasi di smartphone juga semakin banyak,” ujar Jarot.

Jarot menegaskan Satu data di Kabupaten Sintang juga harus diwujudkan. Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas.

“Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” tambah Bupati Sintang. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved