Khazanah Islam
Pahami Perbedaan Syarat Sah dan Syarat Wajib dalam Mengerjakan Shalat
shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama ini kita telah melakukan shalat fadlu lima waktu dalam sehari semalan.
Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan shalat? Secara bahasa, shalat adalah berdoa atau doa meminta kebaikan.
Pembahasan Shalat Fardhu ini dipelajari dalam materi shalat Fardhu 5 Waktu pada siswa kelas 8 Mts/SMP sederajat mata pelajar Fiqih.
Menurut istilah, shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.
• Doa Sujud Sahwi yang Dilakukan Saat Lupa Gerakan Shalat
Shalat yang diwajibkan sebanyak lima waktu sehari-semalam, yang biasa kita kenal dengan nama shalat Subuh, Dluhur, Ashar, Maghrib, dan shalat Isya’.
Shalat fardlu wajib hukumnya bagi setiap orang muslim, baik laki-laki dan perempuan yang berakal dan telah memasuki masa baligh.
Seluruh umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam.
Tidak ada shalat lain yang diwajibkan kecuali karena nadzar dan shalat yang menempati kedudukan salah satu dari lima waktu, seperti shalat Jumat.
Shalat fardlu merupakan rukun Islam yang kedua setelah membaca dua kalimah syahadat.
Bahkan shalat menjadi penanda untuk membedakan antara orang yang kafir dan muslim
Syarat Wajib
Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan akan menggugurkan hukum wajibnya shalat.
Bagi yang belum memenuhi persyaratan, ada dua hukum bila tetap melaksanakan shalat, yaitu tetap sah shalatnya dan tidak sah shalatnya.
1. Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan.
2. Telah memasuki akil baligh, namun bagi anak-anak yang melaksanakan tetap sah shalatnya, selama sudah mumayyiz (mampu membedakan).
3. Tidak hilang akalnya karena gila, pingsan, terkena obat bius, atau mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan.
Akibat hukumnya: Orang gila (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika sembuh disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan.
Orang pingsan (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan.
Orang terfek obat bius (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan.
Orang mabuk (terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman diwajibkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan.
Syarat Sah
Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat.
Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah
Berikut ini Syarat Sah Shalat
1. Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan.
2. Mumayyiz (dapat membedakan antara sesuatu yang bersih dan kotor, baik dan buruk, menguntungkan dan merugikan, dan seterusnya).
3. Tidak hilang akalnya.
4. Masuk waktu shalat
5. Suci dari hadats kecil dan besar.
6. Suci dari najis baik mukhaffafah, mutawassithah dan mughaladlah.
7. Menutup aurat
8. Menghadap arah kiblat.
9. Berniat.
10. Tertib sewaktu menunaikan shalat.
11. Muwalah (tidak terputus-putus dalam melaksanakan setiap rukun shalat).
12. Tidak berbicara kecuali yang berkaitan dengan bacaan-bacaan dalam shalat.
13. Tidak banyak melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat.
14. Tidak mengunyah, makan dan minum.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News