Khazanah Islam
Bolehkah Mengambil Kembali Barang yang Telah Dihibahkan? Hukum dan Rukun Hibah dalam Islam
Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga. Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim yang beriman tentu harus selalu bersyukur.
Kenapa bersyukur, alasanya bahwa Allah menganugerahkan begitu banyak nikmat kepada kita, termasuk harta kekayaan.
Tahukah kamu bahwa harta yang kita miliki sebenarnya titipan yang patut kita sadari adalah sebanyak apapun harta yang kita miliki hanya sebatas titipan Allah SWT.
Pada konten belajar kali ini, kita akan bahas tentang arti, hukum dan rukun Hibah.
Pembahasan berikut ini dinukil dari buku pelajaran fiqih kelas 8 Mts/SMP terbitan Kementerian Agama.
• Pengertian dan Hukum Sedekah dalam Agama Islam
Hibah berasal dari bahasa arab yang artinya pemberian.
Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT semata.
Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga.
Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah.
Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima).
Apabila keinginan Hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut Hibah.
Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunnah.
Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya‟ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.
Rukun hibah ada empat, yaitu :