Cara dan Ketentuan Daftar SIUP, Cek disini Buat Surat Izin Usaha Secara Online dan Offline!
Dengan memiliki surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang kita miliki maka kita sendiri memiliki payung hukum terhadap usaha yang telah kita tekuni.
* Kemudian, serahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut.
Setelahnya, silakan tunggu kurang lebih sekitar dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahu jika sudah SIUP sudah selesai.
Jika sudah mendapatkan pemberitahuan, SIUP dapat diambil tersebut di tempat Anda mengurus pendaftaran.
Prosedur Daftar SIUP Online
Kunjungi laman pendaftaran di oss.go.id atau klik di sini.
Lalu, pilih menu ‘Daftar’.
Pilih jenis kategori usaha Anda.
Lalu, sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan pesan WhatsApp atau email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
Kembali kunjungi laman OSS untuk login.
Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.
Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.