Kabar Artis

Komentar Indosiar Atas Aksi Panggung dan Konser Mendatang untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rizky Billar sebelumnya dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Instagram/@lestykejora
Tertulis, konser cinta itu akan ditayangkan pada Minggu23 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB untuk Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar menuai sorotan tajam dari publik.

Ada yang mendukung, tapi banyak pula yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora.

Ada juga yang iseng meledek Indosiar yang membuat poster konser Lesti Kejora dan Rizky Billar bertajuk Bersemi Kembali.

Poster konser tersebut beredar di media sosial.

Dalam poster itu, terdapat foto Lesti dan Billar dengan pakaian tampak seragam.

Terbebas dari Hukuman, Rizky Billar Tak Lagi Satu Rumah dengan Lesti Kejora?

Ada juga logo Indosiar di sebelah kanan atas. Tertulis, konser cinta itu akan ditayangkan pada Minggu23 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.

Poster tersebut diunggah oleh beberapa akun Twitter, di antaranya adalah akun @tanyakanrl.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.948 kali dan disukai oleh 10,5 ribu warganet.

Bagaimana tanggapan dari Indosiar?

Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar membantah adanya acara dalam poster itu.

"Tidak benar," kata Gilang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin 17 Oktober 2022.

Ia menegaskan, Indosiar tidak pernah merencanakan acara konser cinta "Bersemi Kembali" tersebut.

"Jadi acara ini tidak ada," tegas dia.

Nasib Rizky Billar Setelah Dipulangkan Polisi Kasus KDRT Lesti Kejora

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Rizky Billar sebelumnya dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis 13 Oktober 2022 sore.

Isi Perjanjian Damai dan Alasan Ayah Lesti Kejora Memaafkan Menantunya Rizky Billar

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved