Kabar Artis

Nasib Rizky Billar Setelah Dipulangkan Polisi Kasus KDRT Lesti Kejora

ermohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka kami kabulkan," ujar Ade Ary ditemui di Polres Jakarta Selatan

Tangkap layar KompasTV
Penampakan Rizky Billar berbaju tahanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Rizky Billar dipulangkan malam ini lantaran permohonan penangguhan yang diajukan Lesti Kejora sebagai istri tersangka dikabulkan.

Akan tetapi, Rizky Billar dikenakan wajib lapor sebagai konsekuensi dari penangguhan penahanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka kami kabulkan," ujar Ade Ary ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

"Ada kewajiban yang dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," lanjutnya.

Meski Tuntutan Dicabut Lesti Kejora, Nurma Dewi Tak Bisa Memastikan Rizky Billar Bebas

Proses restorative justice yang juga diajukan Lesti Kejora pun kini masih dalam proses.

"Proses penyidikan masih berlangsung restorasi justice juga masih berlangsung," imbuh Ade Ary.

Rizky Billar dikenakan wajib lapor dimulai Senin pekan depan.

"Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini nanti wajib lapornya Senin," kata Ade Ary.

Namun pihak kepolisian belum bisa menentukan berapa kali Rizky Billar menjalani wajib lapor.

"Kita lihat nanti perkembangannya kami tidak berandai-andai," terang Ade Ary.

Tanggapan Lesti Kejora saat Fansnya Tidak Setuju Terkait Keputusannya, Hingga Karir di Ujung Tanduk!

Pihak kepolisian pun berharap Rizky Billar bisa kooperatif menjalani wajib lapor.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif," tutup Ade Ary.

Seperti diketahui, Lesti Kejora mencabut laporan terhadap kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Selain mencabut laporan, Lesti Kejora juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar juga restorative justice.

Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan pihak kepolisian.

Sementara itu, restorasi justice yang diajukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih dalam proses lantaran terdapat persyaratan yang belum lengkap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved