Rumah Digusur! Wanda Hamidah: Kami Tak Bisa Ibadah, Buang Air, Masak, Makan
Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rumah Wanda Hamidah digusur oleh Pemerintah Jakarta Pusat melalui Satpol PP pada Kamis 13 Oktober 2022.
Kini artis Wanda Hamidah mengatakan siap menempuh jalur hukum usai pengosongan rumahnya oleh Satpol PP di kawasan Cikini, kawasan Jakarta Pusat.
Adapun Wanda Hamidah berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
“Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana.
Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya,” kata Wanda Hamidah di kediamannya, Kamis.
• Hasil Gelar Perkara usai Lesty Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tetap Ditahan?
Sementara itu, Wanda Hamidah membeberkan terkait kondisi rumahnya pascapengosongan.
“Teman-teman lihat kami pakai lilin, air sudah mati. Kami tidak bisa melakukan ibadah, salat, enggak bisa buang air, masak, makan,” ungkap Wanda.
Adapun Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Isi putusan PTUN sebagaimana nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
Lebih lanjut, menurut Wanda Hamidah, pengosongan rumahnya tidak sesuai denagn prosedur lantaran dia tidak melihat surat keputusan Pengadilan.
Namun Wanda tak menampik memang adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.
• Fans Kecewa! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar: Anak Saya
Sudah Tiga Kali Somasi
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis 13 September 2022 hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rumah-Digusur-Wanda-Hamidah-Kami-Tak-Bisa-Ibadah-Buang-Air-Masak-Makan.jpg)