Info Stimulus
Presiden Jokowi: Bansos Harus disalurkan Sampai Tuntas, Berikut Syarat Terima BLT BBM Rp 600 Ribu!
Pemerintah dalam satu bulan terakhir telah membagikan Bansos berupa BLT BBM sebesar Rp 600 ribu sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memastikan Pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial ( Bansos ) berupa bantuan langsung tunai ( BLT ) BBM dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan bantuan sosial di Pasar Kosambi dan Kantor Pos Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Oktober 2022, Mengutip Kompas.com
Diketahui bahwa pengadaan Bansos merupakan imbas dari kenaikan harga BBM, dengan adanya Bansos maka diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat.
Pemerintah dalam satu bulan terakhir telah membagikan Bansos berupa BLT sebesar Rp 600 ribu sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Selain BLT BBM pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah( BSU ) Kepada karyawan yang menerima Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan juli 2022.
• Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM UMKM, Ojol dan Nelayan Login eform.bri.co.id/bpum!
Pemerintah juga tak lupa memberikan Bansos kepada pegiat UMKM, Ojol dan Nelayan dengan besaran setiap penerima Rp 1,2 juta. Bansos ini disalurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Jokowi yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, Ojek online, nelayan, dan UKM.
"Kita dari 14,6 sudah 8,4 juta yang diberikan kepada pekerja di seluruh Tanah Air. Kalau yang BLT BBM hampir selesai," kata Jokowi.
Jika nanti Kemensos kembali menyalurkan BLT BBM Tahap 2 maka dapat menyimak syarat-syarat dibawah ini untuk menjadi bagian BLT BBM selanjutnya.
Berikut ini adalah syarat-syarat menerima BLT BBM Rp 600 ribu
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara ( ASN ), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
• Cara Daftar BLT BBM Secara Online Oktober 2022? Cek Syaratnya Lewat Ini!
Cara daftar BLT BBM secara online dan mandiri.
Untuk mendaftarkan diri menjadi bagian penerima BLT BBM wajib mendaftar melalui DTKS Kemensos karena penerima BLT BBM datanya dijaring melalui data DTKS.
Instal terlebih dahulu aplikasi DTKS ( cekbansos.kemensos.go.id )
* Login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum pernah membuat akun.
* Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
* Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
* Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP lalu lampirkan.
* Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data diri ke DTKS Kemensos.
• Serba-Serbi Bansos September 2022 Mulai dari PKH-BLT BBM Hingga BSU Pekerja, Bagaimana Oktober?
Cek Daftar Penerima BLT BBM
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM Rp 600 ribu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Itulah informasi seputar Bansos yang telah digulirkan Pemerintah hingga Oktober 2022, diketahui bahwa penyaluran BLT BBM tahap 2 akan dilanjutkan pada bulan November 2022 mendatang dengan nominal Rp 300 ribu per KPM. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Presiden-pantau-langsung-penyaluran-BLT.jpg)