Cara dan Aturan Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Penderita Mata plus dan minus!
Dengan adanya subsidi Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban bagi yang menggunakan Kacamata.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru.
Ketentuan mendapatkan fasilitas diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) .
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban bagi yang ingin menggunakan kacamata terutama bagi mereka yang mengalami mata plus dan minus.
• Cek Syarat Penerima Bansos PBI untuk Gabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis Oktober 2022!
Merujuk pada aturan tersebut pemberian subsidi untuk kacamata yang ditentukan secara gratis diatur dalam subsidi perkelas berikut ini:
* Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
* Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
* Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu
Subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan ini berlaku untuk mata minus, plus, dan juga silinder.
Seperti yang disampaikan oleh Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat ( Humas ) BPJS Kesehatan Arif Budiman.
"Bisa untuk lensa plus, minus, silinder," ujar Arif dilansir dari Kompas.com, Jumat 14 Oktober 2022
Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama.
"(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu," lanjut dia.
• Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek Disini Bayar Iuran BPJS Lewat BRImo atau Atm!
Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum kita melakukan klaim cara dapat kacamata BPJS Kesehatan.
* Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana yang tergantung dari kelas kepesertaan yang kita ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
* Perhatikan ukuran lensa
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan, karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa minus dan silinder sesuai minimal.
Lensa minus spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.
* Waktu klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
• BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi? Cek Disini Daftar Pelayanan yang bukan Tanggungan BPJS!
Cara klaim subsidi kacamata jika Anda sudah memahami persyaratannya, maka langkah untuk melakukan klaim subsidi kacamata BPJS sebagai berikut, mengutip Kompas.com
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.
Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.
5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Demikianlah cara-cara yang bisa dilakukan jika ingin mengakases kacamata secara gratis dari BPJS Kesehatan dengan memperhatikan aturan dan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!". (*)