Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Kamis13 Oktober 2022 Jalan Adisucipto Bank BRI Parit Baru
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib melengakapi dirinya denga berbagai dokumen yang diterbitkan kepolisian berupa Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
2. SIM ( A atau C ) yang hendak diperpanjang masa berlakunya.
3. Bukti Cek Kesehatan atau Surat Keterangan Dokter ( SKD )
4. Bukti Tes Psikologi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C akan dikenakan biaya yang diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp 80.000, Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.00.
Selain datang langsung mengurus perpanjangan SIM Lewat SIM Keliling Pontianak, pemohon juga bisa mengakses website Polri untuk perpanjangan SIM secara online.
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
* Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
* Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
* Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
* Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
bIsi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
* Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
* Pilih tanggal kedatangan.
* Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.