Puslitbang Polri Gelar Penelitian Strategi Penanganan dan Pengaduan Masyarakat di Polres Mempawah

AKBP Fauzan Sukmawansyah, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta anggota Tim di Polres Mempawah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Polres Mempawah
Tim Puslitbang Polri melakukan Penelitian Strategi Penanganan Dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna meningkatkan profesionalisme anggota Polri, khususnya di Polres Mempawah, Rabu 12 Oktober 2022. (Dok. Polres Mempawah) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Puslitbang Polri melakukan Penelitian Strategi Penanganan Dan Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) guna meningkatkan profesionalisme anggota Polri, khususnya di Polres Mempawah, Rabu 12 Oktober 2022.

Adapun Tim Puslitbang yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua Tim Kombes Pol Frans Tjahyono, Konsultan BRIN Prof Dr Obing Katubi, Sekertaris Tim Pembina I Budi Triyanto, serta Anggota Tim Penata Yuli Pertiwi.

Serta hadir pula Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, Wakapolres Mempawah, Kompol Rully Robinson Polii, Para PJU Polres Mempawah, dan Operator Penanganan Pengaduan Masyarakat Polres Mempawah.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta anggota Tim di Polres Mempawah.

Baca juga: Kabag TU Kemenag Kalbar Sebut Moderasi Beragama Bertujuan untuk Kurangi Kekerasan Atas Nama Agama

Kapolres juga menyampaikan, bahwa Sentral Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) telah berjalan sejak tahun 2021 di Polres Mempawah.

"Adapun Petugas / Operator di ruang Sentral Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) yaitu Operator Siwas, Operator Propam, Operator Sat Reskrim dan Operator Sat Resnarkoba," terang Kapolres.

Sementara itu, Ketua Tim Penelitian, Kombes Pol Frans Tjahyono, pada kesempatan tersebut memberikan arahan kepada jajaran Polres Mempawah untuk memanfaatkan momentum yang terjadi untuk perbaikan kinerja Polri kedepannya.

"SPDT adalah Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi, dasarnya adalah Surat Edaran Kapolri No : SE/5/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sistem Informasi penanganan Dumas di Lingkungan Polri," katanya.

"Fungsi pendukung SPDT adalah TIK dan Humas. Inspektorat/ Siwas sebagai Verifikator setiap Dumas yang dilaporkan Via Online, by phone dan lain-lain. Dan sekarang ini kita memasuki Dunia tanpa batas karena adanya medsos," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved