Pemkab Kubu Raya Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Sungai Bemban Dengan Lahumul Insan Ini yang Dibahas
“Disini juga saya hadirkan MUI dan Kemenag untuk menilai pemahaman atau kitab yang digunakan aliran Lahumul Insan serta menjabarkan tentang syariat is
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemkab Kubu Raya menfasilitasi pertemuan antara masyarakat Sungai Bemban dengan Kelompok Lahunul Insan, yang sebelumnya diminta oleh Kepala Desa Sungai Bemban.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pamong Praja Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu 12 Oktober 2022 dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Asisten I Setda Kubu Raya Mustafa, memimpin dan membuka pertemuan yang berlangsung secara tertutup tesrbut.
“Saya ucapkan terima kasih atas kedatangannya yang berkesempatan hadir dalam pertemuaan ini dimana fokus pembahasan kita saat ini untuk mengambil solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Kajian Aliran Lahumul Insan yang bertujuan mencegah benturan yang terjadi di masyarakat Sungai Bemban,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pertemuaan tersebut keduabelah pihak menyampaikan dan memaparkan pemahaman yang digunakan dalam melaksanakan aktifitas keagamaannya.
“Disini juga saya hadirkan MUI dan Kemenag untuk menilai pemahaman atau kitab yang digunakan aliran Lahumul Insan serta menjabarkan tentang syariat islam yang baik dan benar,” jelasnya.
Ketua MUI Kubu Raya Zamroni memaparkan, MUI berfungsi sebagai pengawal bagi penganut agama Islam, sebagai pemberi edukasi pembimbing bagi penganut agama Islam dan sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan.
“Sebenarnya saya belum mengetahui ada gejolak permasalahan akibat Aliran Lahumul Insan, baru kami ketahui semenjak silahturahmi ini. Alhamdulilah pertemuaan ini terealisasi secara sempurna karena mengikutsertakan semua pihak yang berkompeten dan mempunyai spesifikasi dalam memutuskan atau mengambil langkah-langkah yang objektif mengingat hakikatnya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan keyakinannua masing-masing sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,” papar Zamroni.
Untuk itu, kata dia, dengan pertemuan ini maka harus cepat dapat selesaikan karena khawatir permasalahan ini akan menimbulkan asumsi dan persepsi yang negatif sehingga akan menjadi besar.
• Cegah Stunting di Kubu Raya, Bupati Muda Bagikan 1.500 Paket Ikan Segar
Sementara itu, Kepala Kemenag Kubu Raya Ruslan mengatakan, otoritas perbedaan pemahaman islam pada umumnya sebagaimana yang telah disepakati bersama MUI, seperti Mengingkari Rukuk Iman dan Rukun Islam, Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an, Meragukan kebenaran Al-Qur'an, Mengingkari Al-Qur'an sebagai sumber ajaran Islam, Merendahkan dan melecehkan para nabi, Menyakini Nabu Muhammad bukan nabi terakhir serta Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil.
“Saya ingin pertemuaan ini kita sepakati dan tanggapi secara objektif karena sifatnya hanya Tabayun untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi guna menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

“Kemenag akan bersifat netral dalam penyelesaian Permasalahan ini dan berfungsi melakukan pembinaan jika terdapat masyarakat yang keluar dari pemahaman dan syariat yang sudah disepakati atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu, Pimpinan Lahumul Insan Rusdiansyah menuturkan, bahwasanya Lahumul Insan mengambil nilai nilai insan didalam setiap hati dan jiwa manusia yang kekal.
“Saya mengajarkan kepada jemaah Lahumul Insan berdasarkan ajaran dari nenek Moyang Leluhur Kami selaku Guru yaitu Syech Abdullah AL Banjari dari Banjarmasin menggunakan kitab-kitab Bare atau Barencong,” ungkapnya.
Adapun Keturunan Syekh Abdullah AL Banjari beserta Saudaranya Syekh Arsyad AL Banjari yang semula menurunkan Keilmuan tersebut di Wilayah Kampung Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya.