Lokal Populer
Tiga Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau Diduga Bawa Narkoba Dari Malaysia
mengungkap kasus narkoba diduga sabu sebanyak 7 kg dan 2136 butir pil diduga ekstasi di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polres Sanggau kembali mengungkap kasus narkoba diduga sabu sebanyak 7 kg dan 2136 butir pil diduga ekstasi di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Selain barang bukti diduga Sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku inisial ES (43), A (43) dan J (42).
"Penangkapan dilakukan oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin 10 Oktober 2022.
ES beralamat di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, A beralamat di Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan J beralamat di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
• Dishub Sanggau Segera Terapkan Pembayaran Uji KIR Non Tunai
Kronologis penangkapan lanjut Kapolres, pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud.
"Dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan personel Polsek Perbatasan Polres Sanggau (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.
Kemudian pada Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan, petugas Sat Res Narkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 7 Kg, satu kantong plastik berisikan 2136 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi.
Kemudian, satu unit sepeda motor beserta empat unit hp milik para terduga pelaku. Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan jaringan pelaku.
Berikan Hukuman Setimpal
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengapresiasi dengan jajaran Polres Sanggau yang mengungkap kasus narkotika diduga sabu seberat 7 kg dan 2136 butir pil diduga ekstasi di Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tentu kita mengapresiasi dengan kinerja dari jajaran Polres Sanggau yang mengungkap kasus diduga narkotika dan pil ekstasi berikut terduga pelaku. Dan jika sempat beredar barang haram ini tentu sangat banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korban," katanya, Senin 10 Oktober 2022.
Untuk itulah, sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu berharap agar terduga pelaku ini diberikan hukuman yang setimpal. Dengan begitu tentunya dapat memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.
"Kemudian kita harapkan juga agar diusut tuntas juga sampai ke akar-akarnya. Dan kita tahu juga, bulan lalu ada pengungkapan narkotika oleh Polres Sanggau dengan jumlah besar juga yaitu 4 kg," ujarnya.