Lokal Populer
Sutarmidji Tinjau Modernisasi Proses Belajar Mengajar dan Persiapan Ujian Nasional di Sekolah
Sejauh ini ia mengatakan bahwa prestasi para siswa-siswi Kalimantan Barat sudah cukup bagus. Itu dibuktikan dengan beberapa prestasi yang diraih belak
“Tentunya dengan tidak memberatkan orangtua dan siswa,” ujarnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Dijelaskan Rita, perbedaan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dengan yang sebelumnya, yaitu perubahan pada penggunaan seragam nasional dan terdapat penambahan pakaian adat.
“Penggunaan seragam nasional sebelumnya diatur dikenakan Senin, Selasa dan upacara bendera diubah menjadi digunakan paling sedikit Senin, Kamis dan upacara bendera,” katanya.
“Terdapat penambahan pakaian adat untuk peringatan acara adat,” tambahnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Kadisdikbud Rita menyebut, siswa tidak diwajibkan mengenakan pakaian baru pada tahun ajaran baru.
“Sekolah juga dilarang melakukan penjualan seragam sekolah, kecuali seragam khas sekolah atau batik dapat difasilitasi komite atau pihak sekolah,” ungkapnya.
Terakhir, saat ditanyai apakah ada perubahan komposisi seragam sekolah pada penyesuaian Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Rita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengikuti dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
“Komposisi akan menyesuaikan regulasi terbaru,” tukasnya.