Lokal Populer
Sutarmidji Tinjau Modernisasi Proses Belajar Mengajar dan Persiapan Ujian Nasional di Sekolah
Sejauh ini ia mengatakan bahwa prestasi para siswa-siswi Kalimantan Barat sudah cukup bagus. Itu dibuktikan dengan beberapa prestasi yang diraih belak
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi menerbitkan aturan terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim dan diterbitkan pada 7 September 2022 lalu.
Berdasarkan aturan ini sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Jauh sebelum terbitnya Permendikbudristek ini Gubernur Kalbar telah selangkah lebih maju dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Diketahui larangan tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2022 silam yang tertuang dalam Surat Edaran No.421/1852/Dikbud ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se- Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sutarmidji mengatakan bahwa itu artinya Pemprov Kalimantan Barat sudah menciptakan sebuah aturan yang tepat.
"Sudah, berarti kan betul yang kita buat," ucapnya singkat paska melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Pontianak. Senin pagi, 10 Oktober 2022.
Gubernur Sutarmidji sendiri sangat tegas terkait larangan ini, bahkan dibeberapa kesempatan ia mengatakan tidak segan-segan untuk mencopot Kepala Sekolah yang melanggarnya.
Tidak Memberatkan Siswa dan Orangtua
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memiliki aturan resmi terkait dengan penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan seragam sekolah (Seragam Nasional), kecuali seragam khas sekolah (Batik).
Memberikan tanggapannya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kalbar melakukan penyesuaian regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
• Rencana Modernisasi Proses Belajar Mengajar di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Kunjungi Sejumlah Sekolah