Khazanah Islam

Pengertian dan Hukum Istinja Bagi Umat Islam 

Adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu

Editor: Hamdan Darsani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK/DAN
Istinja yang sering dipahami sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum memulai mengerjakan ibadah, setiap muslim diharuskan untuk beristinja.

Istinja yang sering dipahami sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur.

Adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu yang terikat beberapa syarat tertentu.

Hal ini diatur dalam syariat Islam. Sebegitu cinta Allah SWT terhadap hal ini, bahkan tertuang dalam kitab suci Alquran.

Doa Selesai Wudhu dalam Pilihan Lafaz Pendek dan Panjang , Coba Juga Bacaan Ringkas Berikut

"Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222)

Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum melakukan istinja adalah wajib.

Hanya terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa shalat tetap sah meski tidak istinja menurut Mazhab Maliki.

Riwayat lain dari Mazhab Maliki menetapkan hukumnya sunnah.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, istinja hukumnya hanya sunnah dan bukan wajib.

Dalam Mazhab Hanafi, salat tetap sah meski tidak istinja selama ukuran kotoran tidak lebih besar dari ukuran mata uang dirham

Beristinja' sejatinya dapati disucikan menggunakan air yang suci atau batu.

Batu yang bersih bermanfaat untuk menghilangkan wujud najisnya.

Sedangkan air, akan menghilangkan bekasnya tanpa bercampur dengan najisnya.

Karena sudah hilang lebih dulu bersama batu. Jika menggunakan salah satu, maka lebih utama beristinja' dengan air.

Adab Saat Buang Air

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved