Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Selasa 11 Oktober 2022, JL Tanjungpura Area Bank BRI Barito

Dengan Adanya SIM Keliling Pontianak, Maka perpanjangan SIM bisa langsung jadi dalam waktu satu hari kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Mobil Operasional Satlantas Polresta Pontianak. Hari ini Selasa 11 Oktober 2022 jadwal SIM Keliling Pontianak ada dijalan tanjungpura tepatnya di area Bank BRI Barito, ketentuan perpanjangan SIM diatur dalam PNBP yaitu mengatur biaya perpajangan Surat Izin Mengemudi ( SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Pontianak Selasa 11 Oktober 2022 Polresta Pontianak, Petugas memulai pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 09.00-11.00 WIB, dengan titik lokasi Jalan Barito ( BRI Barito),

Masyarakat kota pontianak yang hendak memperpanjang  masa berlaku SIM  A atau SIM C bisa memanfaatkan jadwal operasional hari ini dengan mendatangi SIM Keliling Pontianak.

Unit SIM Keliling Pontianak akan membantu mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM anda sehingga untuk memperpanjang dokumen berkendara anda tidak perlu mengantre di polresta secara langsung.

Dengan Adanya SIM Keliling Pontianak, Maka perpanjangan SIM bisa langsung jadi dalam waktu satu hari kerja.

Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

Cara perpanjang SIM semakin mudah dilakukan setelah Polri membuat berbagai terobosan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dengan mobil petugas yang bergerak ke setiap wilayah dikota pontianak.

Berikut jadwal SIM Keliling Pontianak selama bulan Oktober 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen berkendara bagi setiap orang yang diterbitkan oleh kepolisian.

Layaknya suatu dokumen perizinan maka masa SIM juga memiliki masa berlaku yang senantiasa harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan layanan dari petugas yang tak kalah penting anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM.

Dokumen yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

* Membawa KTP yang masih berlaku, Jika tidak ada KTP karena rusak atau ada perubahan anda bisa menyertakan Surat Keterangan ( SUKET ) yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

* Membawa SIM yang akan diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

* Lakukan tes kesehatan dan wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter ( SKD )

* Jangan lupa untuk menyertakan Bukti Tes Psikologi ( dokumen ini bisa diperoleh langsung di gerai SIM Keliling Pontianak ), Karena saat ini setiap Gerai SIM Keliling telah difasilitasi untuk pembuatan dokumen tes psikologi.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 yang mewajibkan setiap orang berkendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

ketika pada saat Razia oleh petugas dan didapati ada pengendara yang tidak membawa SIM maka petugas memiliki kewenanangan untuk menindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Merujuk dari bunyi aturan diatas maka dokumen SIM wajib untuk diperpanjang masa berlakunya dan dokumen SIM hanya dierbitkan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan

Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Mobil SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari terkecuali hari minggu dan hari libur.

Sebagai tambahan Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu. (*)

Jalan tanjungpura-Barito ( Bank BRI ).

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved