DPRD Sambas Minta Pemda Bentuk Regulasi Pengadaan Barang Jasa untuk LSM dan Ormas

Hearing tersebut membahas tindak lanjut kegiatan workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa/Dok Humas DPRD Sambas
DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas, Senin 10 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas kemarin Senin 10 Oktober 2022.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Sambas Melani Astuti. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kab Sambas, Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Sambas, Badan Keuangan Daerah Kab Sambas, maupun Pihak Bappeda Kab Sambas

Hearing tersebut membahas tindak lanjut kegiatan workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Sapa Penonton Lala Kuli Feastival, Bupati Sambas Satono Sebut Memutar Roda Ekonomi

Lerry Kurniawan Figo, mengatakan hasil rapat dengar pendapat tersebut mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan regulasi turunannya. Kata dia, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

“Hasil pertemuan rapat dengar pendapat, menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, satu diantaranya mendorong Pemda agar membentuk regulasi dalam hal tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Lembaga Swadaya Masyarakat maupun organisasi masyarakat lainnya, apakah nantinya Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya. 

Dikatakannya, diberlakukan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut diharapkan memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berperan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Oleh karena itu, kita mendorong Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas untuk berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data terkait status LSM dan ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas," ucapnya.

Dia menambahkan, sehingga bagi LSM maupun ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas nantinya dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved