Disinggung Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, Firli Sebut KPK Junjung Hak Asasi Manusia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan gratifikasi APBD Papua bisa selesai apabila Gubernur Papua Lukas Enembe
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) selalu menjadi tanya dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hingga saat ini publik ingin melihat sejauh apa komitmen KPK dalam mengusut kasus tersebut, sebab hingga saat ini Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan gratifikasi APBD Papua bisa selesai apabila Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan oleh KPK.
• Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Rp 1 Miliar
Firli pun berharap Lukas Enembe bisa segera datang untuk memenuhi panggilan KPK.
"Saya kira (kasus) ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik, dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 11 Oktober 2022
Dalam kesempatan itu, Firli menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat ditanya kemungkinan KPK melakukan jemput paksa Lukas Enembe.
Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum dalam menangani kasus ini.
"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum," jelasnya.
"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," lanjut Firli.
Firli mengungkapkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait perkara tersebut.
Dia kembali menyinggung soal HAM dan menjelaskan bahwa hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan sesuai hukum acara pidana.
"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan," ujarnya
"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe," jelas Firli.
"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Asisten Direktur MBS selaku pengelola casino judi di Singapura bernama Defry Stalin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Defry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Namun, Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun hubungan casino judi tersebut dengan aktivitas judi Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK. KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi ia tidak hadir karena sakit.
Oleh karenanya sampai saat ini KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.
Dalam perkembangannya justru Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.
Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.
Menurut dia permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua.
Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News