Diangkat atau Diberhentikan! Opsi Dilematis Kebijakan Pemerintah Tentang Nasib Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terus mengkaji masalah tenaga honorer atau non-aparatur
"Lagi kita exercise bareng-bareng dengan anggarannya, dengan teman-teman daerah. Kalau ini diberhentikan semua akan berdampak pada pelayanan publik di bawah. Oleh karena itu, kita cari alternatif yang benar," kata Anas.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah juga mencari cara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Pembuat kebijakan berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Menpan-RB yang sebelumnya menjabat, Tjahjo Kumolo, mengatakan, kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Lalu, menteri pengganti Tjahjo Kumolo, Abdullah Azwar Anas, menggodok tiga opsi untuk permasalahan tenaga honorer.
Hingga Saat ini, proses kajian masih terus dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News