BKPSDM Data 3.180 Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda Kapuas Hulu

Terkait hal ini Pemda Kapuas Hulu telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu, dan terus melakukan koordinasi dengan BKN, agar penginputan kedalam

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, jumlah Tenaga Non ASN yang telah dilaporkan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu ada sebanyak 3.180 orang.

Plt Kepala BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso menyatakan, saat proses verifikasi dan input data Tenaga Non ASN dilakukan masih terdapat data yang sudah sesuai syarat dan ketentuan, namun belum terinput sampai dengan batas waktu tahapan input data pada Aplikasi BKN.

"Jadi Tenaga Non ASN yang telah terinput dalam Aplikasi Pendataan Non ASN dan bagi yang bersangkutan dapat membuat akun pendataan yaitu sebanyak 1.436 orang," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa ,12 Oktober 2022.

Sedangkan Tenaga Non ASN yang belum terinput dalam Aplikasi Pendataan Non ASN mencapai sebanyak 1.744 orang.

Pemkab Kapuas Hulu Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir

Terkait hal ini Pemda Kapuas Hulu telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu, dan terus melakukan koordinasi dengan BKN, agar penginputan kedalam Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN dapat dilakukan kembali.

"Untuk mendukung validitas pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kami telah memberikan kesempatan kepada Tenaga Non ASN untuk memberikan masukan, dan tanggapan paling lambat tanggal 12 Oktober 2022 atau hari ini," ucapnya.

Sudarso juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/1161/BKS/PM Tanggal 23 Agustus 2022, perihal pendataan tenaga Non ASN, disampaikan bahwa pendataan Tenaga Non ASN bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN tanpa seleksi.

"Jadi pendataan ini adalah bertujuan, untuk memetakan dan memvalidasi data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi," ujarnya.

Kemudian tujuannya yaitu, untuk mengetahui apakah Tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dan tujuan organisasi, dan data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved