Lokal Populer

Relokasi Vaksin Khusus Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta relokasi vaksin, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Sejumlah calon penumpang penerbangan melakukan vaksinasi di Bandara Internasional Supadio yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kalbar, pada hari Minggu, 9 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terjadi kekosongan stok vaksin secara nasional per 30 September 2022, termasuk di Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan Kalbar telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta relokasi vaksin, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan dengan stok vaksin yang terbatas maka mereka yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi ke 2 tidak dapat terbang.

Terhadap kondisi tersebut, Pemprov Kalbar telah meminta ke EGM Angkasa Pura II, KKP dan maskapai untuk memberikan relaksasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, mengingat kondisi vaksin yang masih sangat terbatas saat ini.

Baca juga: Polisi, TNI dan Warga Dusun Telok Air Evakuasi Korban Tanah Longsor di Batu Ampar

“Kita sudah meminta ke EGM Angkasa Pura II, KKP dan maskapai untuk memberikan relaksasi bagi pelaku perjalanan domestik yang belum vaksin dua maupun booster,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 9 Oktober 2022.

Sebelumnya, Sekda Harisson juga sudah sudah meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk menyiapkan surat Gubernur yang ditujukan kepada EGM Angkasa Pura dan KKP Pontianak tersebut.

Surat tersebut untuk memberikan keringanan terhadap peraturan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara sehubungan dengan stok vaksin yang kosong.

“Saya juga sudah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten dan Kota agar menerbitkan surat keterangan tidak dapat melakukan vaksinasi terhadap seseorang sehubungan dengan stok vaksin yang kosong sebagai dasar verifikasi oleh KKP di bandara agar calon penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan,”ujarnya.

Surat ini sebagai dasar verifikasi oleh KKP di bandara agar calon penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan. Dikatakannya surat tersebut sifatnya hanya sementara, selama masih terjadi kekosongan vaksin

Minta Relokasi Vaksin

Berkenaan dengan menipisnya stok vaksin Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan Kalbar telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta relokasi vaksin, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung yang mengatakan, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nasional No. 24 Tahun 2022 terkait dengan persyaratan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun dan vaksin kedua bagi pelaku perjalanan 6 sampai 17 tahun. 

Hary Agung mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Salah satunya melalui relokasi dari Provinsi yang memiliki stok vaksin lebih dan cakupan vaksinasi (Provinsi yang direlokasi) tinggi. 

“Dan mulai hari kemarin (Sabtu) vaksin terbatas dikirim oleh Kementerian Kesehatan dan sudah diterima kita di Kalimantan Barat,” ujarnya, Minggu 9 Oktober 2022.

Dijelaskan Hary Agung, karena stok vaksin Covid-19 yang didapatkan cukup terbatas, maka vaksin tersebut diprioritaskan bagi pelaku perjalanan domestik yang belum memenuhi persyaratan SE Satgas Covid No 24 Tahun 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved